Bagaimana Cara Cairkan PKH 2023 dengan Skema Baru? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 25 Agustus 2023, 16:16 WIB
Cara cairkan dana PKH 2023 dengan skema baru.
Cara cairkan dana PKH 2023 dengan skema baru. /kemensos.go.id

PR DEPOK – Bagaimana cara cairkan PKH 2023 dengan skema baru? adakah bedanya? Simak berikut penjelasan lengkapnya di artikel ini.

 

Pencairan PKH atau Program Keluarga Harapan pada tahun 2023 ini, diketahui masih terus dicairkan kepada masyarakat, dengan ketentuan skema baru oleh Kemensos kepada penerima manfaat.

Lantas, bagaimana cara cairkan PKH 2023 ini dengan skema baru? adakah bedanya atau sama saja? Seperti informasi resmi dari Kemensos, pencairan PKH 2023 dengan skema baru ini akan terbagi menjadi 2 jalur pencairan.

Namun, meskipun skema pencairan PKH 2023 menjadi 2 jalur, syarat dan ketentuan lainnya masih sama, yakni sudah terdaftar di DTKS dan termasuk kategori keluarga yang tidak mampu yang memang berhak menerima dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Tutorial Gameplay Shopee Cocoki Level 3, Bongkar Rahasia Menang

Adapun untuk 2 skema baru pencairan PKH 2023 akan disalurkan di 2 tempat dengan nominal pencairan yang berbeda, yang mana jika sebelumnya PKH hanya akan dicairkan melalui Bank Himbara maka sekarang bisa dicairkan melalui Kantor Pos.

Berikut lengkapnya informasi skema baru pencairan PKH 2023:

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x