Belum Terima Bansos BPNT dan PKH Tahap 3? Ini 6 Kategori KPM yang Dihapuskan Daftar Penerima

- 31 Agustus 2023, 15:45 WIB
Berikut enam kategori atau golongan KPM yang dicoret dari penerimaan bansos, sehingga tidak menerima BPNT dan PKH tahap 3.*
Berikut enam kategori atau golongan KPM yang dicoret dari penerimaan bansos, sehingga tidak menerima BPNT dan PKH tahap 3.* /ANTARA/Fauzan.

PR DEPOK - Kisah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang berjuang mendapatkan bantuan sosial kini terungkap.

 

Pada Agustus 2023, langkah tegas diambil oleh Kemensos RI dengan menghilangkan beberapa KPM dari daftar penerima bansos PKH tahap 3 dan BPNT melalui Kartu KKS dan PT Pos Indonesia.

Dalam wajah keputusan ini, ada 6 golongan KPM yang harus menelan kekecewaan akibat keanggotaan mereka dihapuskan.

Layaknya sebuah film dengan plot yang menegangkan, langkah Kemensos RI terhadap KPM yang dicoret dari daftar penerima bansos PKH tahap 3 dan BPNT melalui Kartu KKS maupun PT Pos Indonesia telah memunculkan sorotan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 1 September 2023: Peluang Baru Sudah Menunggumu

Mengacu pada informasi melalui Grup Facebook INFO CAIR PKH, BPNT, KIP, BLT HARI INI, berbagai golongan KPM yang dicoret dari penerimaan bansos telah diungkap. Diantaranya:

1. Non DTKS Keluarga PPU/Gaji di atas UMP

 

KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tak lagi berhak menerima bantuan.

Ini mencerminkan bahwa anggota keluarganya sudah bekerja dan memiliki penghasilan yang memadai.

Baca Juga: KJP Plus September 2023 Cair Tanggal Berapa? Cek Besaran dan Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

2. Non DTKS Keluarga Tidak Layak Pemerintah Daerah

Kategori ini ditujukan bagi KPM yang oleh Kemensos RI dianggap sudah sejahtera atau memiliki kesejahteraan yang memadai.

Tanda-tandanya termasuk memiliki penghasilan yang memadai dan mampu memenuhi kebutuhan hidup.

 

3. Non DTKS Keluarga ASN/POLRI/TNI

KPM yang teridentifikasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak diizinkan menerima bantuan.

Baca Juga: Polri Lakukan Apel untuk Persiapkan Pengaman KTT ASEAN ke-43

Bahkan, apabila ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki status ini, KPM akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

4. Non DTKS Orang yang Sama Beda NIK dalam 1 KK

Ini bisa terjadi jika nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM berbeda dalam satu KK meskipun merujuk pada orang yang sama.

 

5. Non DTKS Keluarga dengan Pekerjaan Tidak Layak Menerima Bansos

KPM yang memiliki usaha dan sudah terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH tahap 3 maupun BPNT.

Baca Juga: BPNT dan PKH Agustus 2023 Terakhir Cair Hari ini? Cek Jadwal Pencairan dan Nama Penerima di Sini

6. Non DTKS Meninggal

KPM yang telah berpulang tak akan lagi mendapatkan bantuan PKH tahap 3 dan BPNT.

Namun, jika keluarga miskin atau rentan miskin, mereka bisa mengajukan pengusulan ulang dan memperbarui data melalui Pemerintah Desa.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x