Bansos PKH Tahap 3 2023 Siap Cair di Bulan September! Cari Tahu Besarannya dan Tanggal Pencairannya!

- 4 September 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi - Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2023.
Ilustrasi - Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2023. /Instagram @pkhbanjarsari/

PR DEPOK – Ada kabar baik bagi penerima bantuan sosial. Bansos PKH Tahap 3 2023 diperkirakan akan cair pada bulan September.

 

Kabar ini tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu, terutama bagi keluarga penerima manfaat. Namun, banyak yang masih penasaran tentang berapa besar dana Bansos PKH Tahap 3 2023 yang akan diterima.

Selain itu, kapan tepatnya pencairan Bansos PKH Tahap 3 2023 akan dilakukan. Temukan jawabannya di sini!

Mengingat pentingnya informasi ini, banyak orang mencari tahu lebih lanjut. Besarannya sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari keluarga penerima, dan tanggal pencairan merupakan hal yang vital dalam perencanaan keuangan mereka.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 2023 September Kapan Cair di Jawa Barat? Intip Estimasinya di Sini

Oleh karena itu, yuk kita bahas lebih lanjut! Mengenai rincian besaran bantuan dan tanggal pencairan telah dirangkum oleh PikiranRakyat-Depok.com berikut ini.

Kabar baik ini adalah kelanjutan dari pencairan sebelumnya yang telah dilakukan pada bulan Juli dan Agustus. Untuk mereka yang belum menerimanya dalam dua bulan sebelumnya, tidak perlu cemas!

 

Bansos PKH tahap 3 2023 ini akan segera tersedia pada bulan September 2023, asalkan Anda telah terdaftar sebagai penerima di laman cekbansos.kemensos.go.id. Bagi mereka yang belum menerima bansos PKH tahap 3 2023 sebelumnya, penting untuk mengecek kembali status penerimaan Anda.

Anda dapat melakukan pengecekan dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Jika nama Anda masih terdaftar di sana, maka Anda berhak untuk menerima bansos PKH tahap 3 2023 pada bulan September ini.

Baca Juga: 7 Kedai Bakso di Kebumen yang Paling Enak Kata Orang Sekitar, Cus OTW ke Sini!

Besaran Bansos PKH Tahap 3 2023 di Bulan September

Pencairan bansos PKH tahap 3 2023 akan dilakukan secara bertahap, mulai dari tanggal 1 hingga 30 September 2023 mendatang. Seperti sebelumnya, bantuan ini akan diberikan kepada 7 kategori masyarakat yang memenuhi syarat.

 

Kategori-kategori tersebut meliputi ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, anak-anak sekolah dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Yang paling penting, besaran bansos PKH tahap 3 2023 akan bervariasi sesuai dengan kategori masyarakat penerima.

Bagi yang menerima bansos PKH tahap 3 2023 per triwulan, besarannya berkisar antara Rp225.000 hingga Rp750.000. Anda dapat melakukan pencairan di Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga: Usai Berhasil ke Bulan, India Lanjutkan Perjalanan Luar Angkasa Menuju Matahari dengan Roket Aditya-L1

  1. Untuk ibu hamil dan balita, bantuan sebesar Rp750.000 akan diberikan.
  2. Bagi lansia dan mereka penyandang disabilitas, mereka akan menerima bantuan sejumlah Rp600.000.
  3. Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMA akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000.
  4. Bagi siswa yang bersekolah di SMP, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp375.000.
  5. Sedangkan anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan mendapat bantuan sebesar Rp225.000.

 

Sedangkan untuk mereka yang menerima bantuan per dua bulan, besaran bansos PKH tahap 3 2023 akan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp500.000. Anda dapat melakukan pencairan di Bank Himbara dan BSI.

Baca Juga: Jadi Lokasi Parkir KTT ASEAN Ke-43, Bandara Kertajati Majalengka Siap Tampung Pesawat Kenegaraan

  1. Untuk ibu hamil dan balita, bantuan sebesar Rp500.000 akan disalurkan.
  2. Lansia dan individu penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp400.000.
  3. Siswa yang bersekolah di tingkat SMA akan mendapatkan bantuan sebesar Rp334.000.
  4. Bagi siswa yang bersekolah di tingkat SMP, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp250.000.
  5. Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp150.000.

 

Jadi, jangan sampai terlewatkan kesempatan ini! Segera cek info terbaru mengenai bansos PKH tahap 3 2023 bulan September, termasuk besarannya, dan pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima yang berhak mendapatkannya.***

Editor: Cecev Handoyo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah