Cara Terdaftar dalam DTKS Kemensos, Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT hingga PIP

- 5 September 2023, 09:41 WIB
Bergini cara daftar DTKS Kemensos untuk bansos PKH hingga PIP.
Bergini cara daftar DTKS Kemensos untuk bansos PKH hingga PIP. /WAHDI SEPTIAWAN/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Berikut informasi mengenai cara terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos), agar bisa mendapat bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT hingga PIP.

Sebagai informasi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Sehingga, DTKS dijadikan acuan bagi lembaga-lembaga untuk menerima program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan lain-lain.

Baca Juga: Klasemen Sementara Liga Italia: Inter dan Milan Raih 9 Poin!

Lalu, bagaimana cara terdaftar dalam DTKS Kemensos?

Berikut adalah langkah-langkah agar bisa terdaftar dalam DTKS Kemensos, bisa mendapat bansos PKH, BPNT hingga PIP:

1. Masyarakat dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan atau melalui usulan RT/RW setempat;

Baca Juga: PKH Tahap 3 September 2023 Apakah Sudah Cair Hari Ini? Cek Info Pencairan dan Penerimanya di Sini

2. Kemudian, usulan masyarakat tersebut akan dibawa ke musyawarah desa/kelurahan dan di-input ke aplikasi SIKS-NG;

3. Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan;

4. Setelah itu, hasil verifikasi selanjutnya akan difinalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, lalu dilakukan pengesahan oleh Kepala Daerah;

Baca Juga: 5 Pilihan Kedai Seblak di Sragen Terenak dan Termantap, Sudah Coba Belum?

5. Namun perlu diketahui bahwa masyarakat juga bisa mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos di bagian Usul dan Sanggah, dengan akun yang telah teraktivasi oleh admin Kementerian Sosial;

6. Usulan masyarakat tersebut akan masuk ke dashboard SIKS-NG Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi;

7. Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam Lampiran Pengesahan Kepala Daerah;

Baca Juga: 5 Daftar Ayam Bakar Favorit di Sragen, Rasanya Enak Banget, Dijamin Mau Coba Lagi

8. Pengesahan oleh Kepala Daerah akan diunggah ke dalam Aplikasi SIKS-NG untuk selanjutnya akan dilakukan pengolahan dan penetapan oleh Kementerian Sosial.

Selain dapat mengusulkan diri sendiri, Usul dan Sanggah juga dapat digunakan untuk mengusulkan orang-orang yang layak menerima bantuan sosial dan juga menyanggah yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial melalui Tanggapan Kelayakan di Aplikasi Cek Bansos yang berasal dari Kementerian Sosial.

Hasil verifikasi akan menentukan apakah usulan tersebut akan diterima atau ditolak oleh Dinas Sosial. Apabila diterima, maka akan masuk ke dalam pengesahan usulan Kepala Daerah.

Baca Juga: 7 Ayam Bakar Paling Nikmat dan Laris di Karawang, Simak Lokasinya

Adapun jika usulan tersebut ditolak, maka tidak akan diproses lebih lanjut. Perlu diketahui juga bahwa Penetapan SK dilakukan setiap bulannya di Kementerian Sosial. SK Penetapan yang ditetapkan berasal dari usulan yang diusulkan dari Pemerintah Daerah.

Jika sudah melakukan Usul dan Sanggah, silahkan cek status kepesertaan Anda di tautan berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id/

Itu tadi informasi mengenai cara terdaftar dalam DTKS Kemensos, agar bisa mendapat bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT, hingga PIP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah