Sejak dikeluarkannya Surat Edaran dari Kemensos terkait Penyesuaian Pencairan PKH Juli-Desember 2023, ada perubahan dalam penyaluran bantuan PKH.
Penyaluran dilakukan dengan dua skema:
1. Skema Pencairan Pertama:
Bantuan PKH cair setiap 2 bulan untuk penyaluran melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, serta BSI untuk wilayah Aceh.
2. Skema Pencairan Kedua:
Baca Juga: Wuenake Pol! Ini 11 Kuliner Bakso di Bantul, Yogyakarta yang Terpopuler Beserta Lokasinya
Bantuan PKH cair setiap 3 bulan untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Menurut jadwal dari Kemensos, bantuan PKH tahap 4 tahun 2023 akan mulai dicairkan pada bulan September hingga Oktober 2023.
Namun, perlu diingat bahwa tanggal pencairan dapat berbeda-beda di setiap daerah.