Selain itu, kemungkinan besar BPNT Agustus 2023 tidak cair karena tidak terdata di DTKS Kemensos dan terdaftar di DTKS Kemensos namun bukan sebagai penerima manfaat.
Sementara berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan oleh PikiranRakyat-Depok.com, banyak BPNT Agustus 2023 yang tidak cair karena terdapat anggota keluarga yang memiliki gaji UMP atau UMR.
Namun, jika penerima tidak mengalami hal-hal di atas, maka bisa melaporkan tidak cairnya BPNT Agustus 2023 secara online.
Untuk melaporkan BPNT Agustus 2023, penerima manfaat bisa mengunjungi www.lapor.go.id secara online dengan cara berikut.
Baca Juga: Jelajahi Nasi Goreng di Jakarta Utara: 6 Tempat Makan Terenak yang Harus Kamu Cicipi!
Cara Melaporkan BPNT Agustus 2023 yang Tidak Cair
1. Masuklah ke situs www.lapor.go.id
2. Pilih pilihan atau opsi 'Pengaduan'
3. Selanjutnya, tulislah judul laporan.
4. Tuliskan isi laporan secara lengkap dan gamblang, mulai dari keluhan hingga kronologi BPNT Agustus 2023 tidak cair.