5. Lengkapi data diri mulai dari NIK hingga nomor KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
6. Selanjutnya, tulislah lokasi dan tanggal kejadian.
7. Pilih laporan, lalu unggah lampiran
Baca Juga: Temukan 23.000 ASN yang Menerima Bansos, KPK: Nggak Tepat Sasaran
8. Klik Lapor dan selesai.
Selanjutnya, Kemensos akan menerima laporan tersebut dan penerima manfaat bisa menunggu informasi selanjutnya.
Jika memang berhak menerima BPNT Agustus 2023, maka dana akan segera dicairkan bersamaan dengan pencairan di bulan September 2023.
Demikian informasi cara melaporkan BPNT Agustus 2023 yang tidak cair kepada KPM. Semoga membantu.***