Baca Juga: Lakukan Perusakan di Tembok Besar Karena Hal Ini, Dua Orang di China Ditangkap Polisi
Syarat dan Ketentuan Penerima bansos PKH
Sementara itu, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima PKH. Apa saja?
1. Terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di Dukcapil
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).
3. Terdata sebagai keluarga tidak atau berada di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) online yang padan dengan Dukcapil
Baca Juga: 7 Warung Mie Ayam Enak dan Terkenal di Banyuwangi, Catat Alamatnya
4. Bukan pegawai aktif atau pensiunan ASN, TNI, Polri atau tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR)
5. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya
6. Masuk kategori penerima PKH, yaitu ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun, lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas berat, anak sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
7. Maksimal menerima PKH lima tahun berturut-turut