3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Cara Daftar Program Kartu Prakerja 2023, Dapatkan Insentif dan Bantuan Biaya Pelatihan
5. Bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS adalah acuan pemerintah dalam menyalurkan dana BPNT kepada KPM.
Pendaftaran dalam DTKS menjadi langkah awal bagi mereka yang membutuhkan bantuan ini.
Kemensos menggunakan DTKS untuk memastikan bahwa bantuan BPNT benar-benar mencapai mereka yang membutuhkannya.
KPM yang memenuhi kriteria penerima BPNT akan menerima dana sebesar Rp600.000.