KJP Plus Tahap I Bulan September 2023 Resmi Cair! Berikut Syarat dan Berkas yang Diperlukan

- 8 September 2023, 18:19 WIB
 Informasi pencairan KJP Plus September 2023.
Informasi pencairan KJP Plus September 2023. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PR DEPOK – Pemerintah DKI Jakarta menggelontorkan dana bantuan pendidikan bagi warganya melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pada September 2023 ini, KJP Plus tahap I resmi cair untuk masing-masing tingkat pendidikan.

Melalui laman akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta, @upt.p4op menyebutkan dana bantuan KJP Plus tahap I sudah bisa dicairkan secara bertahap sejak Rabu (6/9/23) lalu.

Persyaratan dan Berkas Kelengkapan Data Penerima KJP Plus

Baca Juga: Seger dan Mantap Pol! Ini 6 Soto di Semarang yang Terkenal Enak dan Laris Manis

Peserta didik yang dapat menerima bantuan dana pendidikan KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Masih terdaftar sebagai siswa aktif pada salah satu sekolah atau satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah atau lainnya sesuai Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Lirik Lagu Slow Dancing - V BTS dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan.

Adapun berkas persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima KJP Plus adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x