Bansos PKH dan BPNT September 2023 GAGAL Cair Jika NIK Termasuk 8 Golongan Ini

- 8 September 2023, 20:09 WIB
8 golongan yang tidak akan mendapat bansos PKH dan BPNT September 2023.
8 golongan yang tidak akan mendapat bansos PKH dan BPNT September 2023. /FransiscoCarollio/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah dua program bantuan sosial yang memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan di Indonesia.

Namun, penting untuk memahami bahwa bantuan ini bisa hangus jika keluarga penerima manfaat (KPM) tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

PKH dan BPNT adalah alat yang sangat efektif dalam memerangi kemiskinan dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Sabtu, 9 September 2023: Atur Keuanganmu

Namun, agar program ini tetap berjalan dengan efisien, ada beberapa aturan yang harus diikuti.

PKH dan BPNT hanya ditujukan kepada masyarakat rentan miskin yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah basis data yang mencakup informasi tentang keluarga miskin di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Tanggal Berapa di September Ini

Ini berarti bahwa hanya mereka yang telah terdaftar dalam DTKS yang berhak menerima bantuan ini.

Besaran dana PKH dan BPNT yang diberikan kepada KPM bervariasi tergantung pada beberapa faktor.

Dana PKH yang dicairkan pada tahap ketiga hingga Desember 2023 berkisar antara Rp150.000 hingga Rp500.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Sabtu, 9 September 2023: Ringan dan Ceria Menikmati Setiap Momen

Sementara BPNT memberikan besaran dana sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per tahap.

Dana PKH dan BPNT disalurkan melalui lembaga bayar seperti Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) serta PT Pos Indonesia.

Penyaluran dilakukan secara berkala, dengan Bank Himbara menyalurkannya setiap dua bulan, sementara PT Pos Indonesia melakukannya setiap tiga bulan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Bulan September 2023 Resmi Cair! Berikut Syarat dan Berkas yang Diperlukan

PKH dan BPNT dapat gagal cair dan otomatis hangus jika KPM memiliki anggota keluarga yang dianggap tidak layak oleh Kemensos.

Golongan yang dianggap tidak layak oleh Kemensos antara lain adalah:

- KPM yang memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja dan berpenghasilan setara atau di atas Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Kabupaten (UMP).

Baca Juga: Top Markotop! Berikut 7 Warung Mie Ayam Paling Nikmat di Magetan, Porsi Melimpah Dijamin Puas!

- KPM yang telah dinyatakan mampu.

- KPM yang berprofesi sebagai PNS, TNI, atau Polri, serta keluarga PNS, TNI, atau Polri.

- Pensiunan PNS, TNI, atau Polri.

Baca Juga: Seger dan Mantap Pol! Ini 6 Soto di Semarang yang Terkenal Enak dan Laris Manis

- Pendamping sosial.

- KPM yang memiliki penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Perangkat desa.

- Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMK/UMP.

Baca Juga: Wenak Tenan! Ini 7 Pilihan Hidangan Soto Paling Gurih dan Laris di Banyumas, Catat Alamatnya di Sini

Penting bagi KPM penerima PKH dan BPNT untuk memahami persyaratan ini agar bantuan yang mereka terima tidak hangus.

Kemensos dengan tegas akan mencoret KPM yang tidak memenuhi kriteria dari DTKS. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data dalam DTKS selalu diperbarui agar KPM yang berhak terus menerima bantuan yang mereka perlukan.

Begitu pentingnya PKH dan BPNT dalam mendukung masyarakat rentan, menjaga agar bantuan ini tepat sasaran adalah tugas bersama kita semua.

Baca Juga: 5 Bakso Malang yang Memikat Selera dan Bikin Nagih, Ini Alamatnya

Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa bantuan ini benar-benar memberikan dampak positif pada mereka yang membutuhkannya tanpa penyalahgunaan atau ketidaklayakan yang tidak sesuai.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah