PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) masih mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Di bulan September 2023 ini, BPNT cair tahap yang keempat sedangkan PKH tahap ketiga.
Kemensos telah menetapkan aturan terbaru dalam pencairan bansos PKH tahap 3. Pembaharuan aturan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara itu, aturan pencairan BPNT tahap 4 masih sama seperti sebelumnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Ayam Enak yang Wajib Dicoba di Indramayu, Simak Alamatnya
Aturan Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023
Program Keluarga Harapan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam salah satu komponen penerima manfaat, seperti anak usia dini, lanjut usia, penyandang disabilitas, anak usia sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Bansos PKH tahap 3 yang akan diterima oleh KPM bervariasi sesuai dengan komponen-komponen tersebut.
Baca Juga: Seribu Produk Obat Sirup Dinyatakan Aman Dikonsumsi, BPOM: Capai 92,2 Persen