Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2023
Jika ingin menjadi penerima PKH 2023, penuhi syarat dan kriteria penerima yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Selengkapnya bisa disimak di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor KK dan NIK KTP
2. Merupakan warga miskin, rentan miskin, dan kurang mampu yang terdata di desa atau kelurahan
3. Belum menerima bantuan dari pemerintah sebelumnya
4. Bukan anggota ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, atau kepala desa/staf pemerintah desa.
5. Bukan penerima gaji pensiunan atau memiliki gaji UMR
6. Masuk kategori penerima PKH 2023, seperti ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA
Baca Juga: Tempat 6 Sate Ayam di Kabupaten Purworejo, Tekstur Dagingnya Empuk Gurih
7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS)