PR DEPOK - Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bagi Anda yang ingin mendaftar untuk mendapatkan bantuan ini, berikut adalah panduan lengkapnya.
PKH dan BPNT merupakan program bantuan sosial yang disalurkan secara reguler kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Data penerima bantuan ini diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan PKH dan BPNT diberikan selama satu tahun dengan skema penyaluran secara bertahap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemensos.
Pencairan bantuan PKH dan BPNT dilakukan melalui dua metode:
1. Transfer Bank: Bantuan akan dicairkan ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) dan BSI (khusus penerima di Provinsi Aceh).
Baca Juga: Top! 11 Bakso Paling Ramai di Batu Malang yang Favorit Warga
2. Pengambilan di Kantor Pos: Pencairan di Kantor Pos hanya berlaku bagi penerima yang tidak memiliki ATM Merah Putih, kesulitan mengakses layanan perbankan, atau tinggal di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).