Sementara bantuan BPNT 2023 ini merupakan bantuan yang bersifat non-tunai dan diberikan sebesar Rp200 ribu setiap bulan kepada penerima manfaat. Namun, pencairan bisa dilakukan secara rapel per dua atau tiga bulan.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS Kemensos, berikut cara daftar DTKS Kemensos yang dapat Anda ikuti.
1. Mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada petugas.
Baca Juga: Seporsinya Bikin Kenyang! Rekomendasi 5 Mie Ayam Terkenal di Kota Malang
2. Kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Hasil musyawarah akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: 5 Ayam Bakar Termantul di Kabupaten Sragen, Berikut Alamatnya
5. Setelah data terverifikasi, akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator Desa/Kecamatan.