Pinjol AdaKami Apakah Legal? Berikut Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman

- 19 September 2023, 20:32 WIB
Berikut ini cara dan syarat mengajukan pinjaman di pinjol AdaKami, apakah termasuk legal atau ilegal.*
Berikut ini cara dan syarat mengajukan pinjaman di pinjol AdaKami, apakah termasuk legal atau ilegal.* /Pixabay/Mohamed Hassan

PR DEPOK - Pinjol AdaKami merupakan sebuah platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan.

 

AdaKami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, yaitu perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berizin dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi dapat disimpulkan bahwa pinjol AdaKami merupakan aplikasi pinjol legal, karena resmi terdaftar dan diawasi oleh badan hukum yaitu OJK.

Aplikasi pinjaman online tersebut mengklaim, bisa memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia dengan mewujudkan inklusi keuangan sebagai misinya, dengan menggunakan teknologi informasi sebagai landasan inovasi demi menciptakan pelayanan yang cepat, tepat dan optimal.

Baca Juga: 10 Rawon di Sleman Jogja yang Ramai Pengunjung, Rasanya Enak dan Gurihnya Bikin Nagih

Adapun cara untuk mengajukan pinjaman pada aplikasi adaKami terbilang cukup mudah, hanya membutuhkan Nomor handphone saja. Sehingga banyak masyarakat dengan mudah mendapatkan pinjaman online pada aplikasi tersebut.

Langkah pertama yang perlu dilakukan, yaitu dengan cara mendownload aplikasi AdaKami di handphone, selanjutnya masukan nomor handphone, dan masukan kode verifikasi yang dikirimkan beserta Password oleh pihak AdaKami.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x