PR DEPOK - Tris Yulianta, Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mengambil ringan penggunaan financial technology (fintech) ilegal.
Ia menyarankan kepada masyarakat agar tidak menggunakan layanan pinjol peer-to-peer dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tris mencontohkan bahwa di media sosial seperti Facebook dan Instagram, terdapat banyak calo yang menawarkan layanan tersebut dan mengajak pengguna untuk mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
Oleh karena itu, Tris menekankan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membagikan informasi pribadi yang dapat disalahgunakan untuk tujuan finansial seperti pinjol ilegal.
Baca Juga: Tinjau Langsung Jalan yang Rusak Parah di Lampung, Presiden Jokowi Berganti Mobil Gunakan Jeep
Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri acara Halal Bihalal bersama Media di Senayan, Jakarta pada hari Jumat, seperti yang dilansir dari Antara.
Tris memperingatkan masyarakat agar menggunakan jasa fintech yang telah mendapatkan izin dari OJK.
Dia menjelaskan bahwa saat ini masih banyak fintech ilegal yang tersebar di internet, meskipun OJK telah melarangnya secara resmi.
Baca Juga: 5 Tips Lolos Rekrutmen BUMN 2023, Ayo Terapkan Mulai Sekarang!