PR DEPOK - Maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) kian meresahkan masyarakat. Sebelum memutuskan untuk menggunakan aplikasi pinjol atau jasa penyedia pinjaman (fintech lending), sebaiknya teliti lebih dalam sebelum memutuskan menggunakan aplikasi tersebut. Apalagi jika jasa peminjaman ini hanya melalui SMS, WhatsApp atau link yang tidak jelas asal usulnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Selain itu, OJK juga menyarankan pengguna jasa untuk terlebih dahulu memastikan jumlah yang dipinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.
Masyarakat harus menghindari peminjaman di luar kemampuan bayar yang akan berisiko pada gagal bayar. Hal yang terpenting adalah memahami risiko berhutang yang tentu saja akan mengalami penagihan oleh debt collector.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Otoritas Jasa Keuangan, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menyampaikan, ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat. Berikut adalah hal yang kerap dipraktikkan oleh pinjaman online atau pinjol ilegal:
- Fee sangat tinggi, mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung;