Jangan Salah! Inilah Ciri Pinjol Ilegal yang Tak Disadari, Cek Daftarnya Menurut OJK

- 24 Februari 2023, 20:49 WIB
Daftar Pinjol Ilegal - Berikut ini merupakan ciri pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak disadari, serta daftarnya menurut OJK.
Daftar Pinjol Ilegal - Berikut ini merupakan ciri pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak disadari, serta daftarnya menurut OJK. /Pexels/ @Monstera

PR DEPOK – Makin pesatnya perkembangan digital, tidak hanya menimbulkan hal positif namun terdapat juga persoalan baru yang belakangan ini membuat resah masyarakat, yaitu maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Tidak sedikit dari kita yang akhirnya terjebak ke dalam pinjol ilegal itu, bahkan sampai menerima perlakuan tidak etis ketika penagihannya.

Maka dari itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, cek di dalam artikel ini daftar pinjol ilegal menurut Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal yang tidak banyak orang sadari.

Baca Juga: Info PKH Hari Ini, 25 Februari 2023 Apakah Sudah Cair di Jawa Barat? Simak Bocoran Jadwal Penyaluran

1. Pinjaman online ilegal biasanya menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawarannya;

2. Pinjaman atau pemberian uang sangat mudah dilakukan;

3. Biaya pinjaman atau bunga serta denda tidak jelas;

4. Tidak memiliki layanan pengaduan;

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x