Jangan Salah! Inilah Ciri Pinjol Ilegal yang Tak Disadari, Cek Daftarnya Menurut OJK

- 24 Februari 2023, 20:49 WIB
Daftar Pinjol Ilegal - Berikut ini merupakan ciri pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak disadari, serta daftarnya menurut OJK.
Daftar Pinjol Ilegal - Berikut ini merupakan ciri pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak disadari, serta daftarnya menurut OJK. /Pexels/ @Monstera

Baca Juga: Akumulasi Kartu, Tiga Pemain Ini Bakal Absen Saat Persib Bandung Bertandang ke Markas Barito Putera

5. Pihak pinjol meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam;

6. Pihak pinjol ilegal biasanya tidak mengantongi identitas pengurus serta alamat kantor yang tidak jelas;

7. Pinjaman online ilegal tentu saja tidak berizin dan bahkan terdaftar di OJK;

8. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI);

Baca Juga: Persib Raih Tiga Poin Saat Berjumpa Arema FC, Daisuke Sato Bersyukur Kerja Keras Tim Terbayar

9. Ada ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

Masyarakat sudah sepatutnya waspada dan jangan mengambil pinjaman online ilegal, bagaimanapun kondisi sulit yang dihadapi.

Masih banyak akses pinjaman yang telah bersertifikat dan terdaftar di dalam OJK, untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi website resminya di ojk.go.id.

Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri telah memblokir sejumlah pinjaman online atau pinjol ilegal yang beredar, diantaranya:

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah