Banyak Calo Pinjol Bertebaran di Media Sosial, OJK Imbau Agar Masyarakat Hati-Hati dengan Fintech Ilegal

- 6 Mei 2023, 11:50 WIB
OJK ememberi imbauan pada masyarakat agar berhati-hati dengan pinjol ilegal, mengingat saat ini marak berkeliaran.
OJK ememberi imbauan pada masyarakat agar berhati-hati dengan pinjol ilegal, mengingat saat ini marak berkeliaran. /Freepik/Skata

Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah berkolaborasi dengan Google agar melakukan penghapusan terhadap platform aplikasi yang menawarkan layanan pinjol tanpa surat izin dari OJK.

“Harus pengajuan surat izin dari OJK, agar mendapatkan statusnya kembali,” ucap Tris.

OJK menyarankan agar masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pinjaman menggunakan dana yang diperoleh untuk kebutuhan produktif, sehingga membayar kewajiban tepat waktu menjadi lebih mungkin.

Baca Juga: Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji hingga 12 Mei 2023

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya membaca perjanjian peminjaman dengan baik dan benar sebelum menggunakan layanan fintech P2P lending.

Terkadang, pengguna tidak membaca perjanjian dengan baik dan dapat terkejut dengan bunga yang harus dibayar, seperti contoh ketika seseorang meminjam Rp100 ribu tanpa mengetahui besarnya bunga.

Selain itu, OJK meminta pengguna jasa fintech P2P lending untuk meminjam sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Bakso di Bekasi yang Enak, Lengkap dengan Lokasinya

Menurutnya, jika seseorang tidak tahu berapa jumlah yang sebaiknya dipinjam, perhitungan sederhana dapat dilakukan dengan meminjam maksimal 30 persen dari penghasilan yang diterima.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan Rp1 juta per bulan, maka jumlah pinjaman maksimal yang dapat diambil adalah Rp300 ribu.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah