Ini 155 Pinjol Ilegal yang Dibekukan OJK Per April 2023, Apa Saja?

- 6 Mei 2023, 07:50 WIB
Berikut ini merupakan daftar 155 pinjaman online atau pinjol ilegal yang dibekukan oleh OJK pada April 2023.
Berikut ini merupakan daftar 155 pinjaman online atau pinjol ilegal yang dibekukan oleh OJK pada April 2023. /ANTARA/

PR DEPOK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah  menghentikan kegiatan 155 platform pinjaman online (pinjol) karena dinilai ilegal atau tanpa izin.

Ratusan platform pinjol ini merupakan temuan OJK sejak awal tahun 2023, terhitung mulai Januari, Februari, dan Maret.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjol hingga penawaran investasi ilegal.

Pasalnya, modus penipuan dalam pinjol ilegal semakin bervariasi dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Simak Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2023 dari Kemenag

“Modus dan inovasi dari pelaku penipuan pinjol semakin bervariasi sehingga harus dipahami masyarakat,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Daftar pinjol ilegal 2023

Dikuti Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi OJK, berikut daftar pinjol ilegal yang ditertibkan SWI mulai Januari hingga Maret 2023:

Baca Juga: Hujan Petir, Cek Prakiraan Cuaca di Depok Hari Ini Sabtu, 6 Mei 2023

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x