PR DEPOK – Bantuan KJP Plus 2023 telah mulai disalurkan Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 6 September 2023 kemarin secara bertahap. Karena itu, belum semua siswa yang terdaftar mendapatkan bantuan tersebut.
Selain itu, tidak semua siswa di DKI Jakarta bisa mendapatkan KJP Plus. Ada beberapa kriteria dan syarat tertentu agar mendapatkan bantuan dari pemerintah Provinsi.
Dua dari kriteria untuk mendapat KJP Plus tersebut adalah tidak merokok atau mengonsumsi narkoba, serta orang tua siswa tidak memiliki penghasilan yang memadai. Lantas, apa syarat lainnya? Simak di artikel ini sampai habis.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan KJP Plus 2023 sebenarnya cukup mudah. Anda bisa melakukan pengecekannya hanya dengan menggunakan NIK.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 22 September 2023: Dengarkan Nalurimu dalam Mengambil Keputusan
Cara Cek Status Penerima Bantuan KJP Plus 2023 Pakai NIK
Cek status penerima bantuan KJP Plus 2023 bisa dilakukan dengan mengakses laman resminya, di kjp.jakarta.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:
Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
Masukkan NIK dalam kolom yang tersedia
Pilih tahun, dalam hal ini, 2023.