Cara Daftar PKH 2023 Tanpa Aplikasi Cek Bansos

- 22 September 2023, 22:16 WIB
Informasi lengkap terkait cara daftar PKH 2023 tanpa aplikasi
Informasi lengkap terkait cara daftar PKH 2023 tanpa aplikasi /ANTARA/Fikri Yusuf/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 menjadi salah satu bansos yang masih rutin disalurkan sepanjang tahun 2023.

Pada September 2023, PKH 2023 telah disalurkan kepada para penerima manfaat secara bertahap melalui dua mekanisme penyaluran yang berlaku. 

PKH 2023 hanya akan dicairkan kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria dan namanya telah terdaftar di DTKS Kemensos. Lantas bagaimana cara daftar PKH 2023? Bisakah daftar secara offline tanpa aplikasi Cek Bansos?

Baca Juga: 7 Nasi Goreng Laris Komplit Enak di Kabupaten Jombang, Ini Alamatnya

Tak hanya secara online, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH 2023 bisa mendaftarkan diri secara offline melalui desa atau kelurahan tempat tinggal.

Tak hanya daftar melalui desa atau kelurahan, masyarakat juga bisa mendaftar melalui usulan dari RT atau RW yang diusulkan ke desa atau kelurahan.

Lantas, bagaimana cara daftar PKH 2023 secara offline? Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum informasi cara daftar PKH 2023 offline tanpa aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok, 23 September 2023: Semakin Berkembang Setiap Harinya

Cara Daftar PKH 2023 Offline

1. Anda bisa mendaftarkan diri langsung ke desa atau kelurahan. Selain itu, Anda juga bisa daftar melalui usulan yang diusulkan oleh RT atau ke RW untuk selanjutnya disampaikan ke desa atau kelurahan.

2. Selanjutnya, usulan akan direkap menjadi daftar usulan awal untuk selanjutnya dibahas di desa atau kelurahan dalam forum musyawarah yang dilakukan. 

3. Melalui forum musyawarah, pembahasan soal penentuan daftar usulan awal akan dilakukan untuk selanjutnya menjadi daftar usulan akhir yang akan diinput melalui aplikasi SIKS.

Baca Juga: Info Nominal yang Cair dan Cara Cek Penerima BPNT September 2023

4. Selanjutnya, akan ada pengesehan usulan daerah yang dilakukan oleh Bupati atau Walikota yang dilakukan melalui Dinas Sosial tingkat Kabupaten atau Kota.

5. Proses usulan data yang telah diajukan tersebut akan langsung diteruskan kepada Menteri Sosial atau Mensos.

6. Selanjutnya, usulan data akan diolah oleh Kemensos RI.

Baca Juga: Pembangunan TC Timnas Dipercepat 6 Bulan, Target 10 Lapangan di Dalamnya

7. Terakhir, verifikasi dan validasi di lapangan akan dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk untuk memastikan kondisi ekonomi, apakah memenuhi kriteria sebagai penerima PKH 2023 atau tidak.

Demikian informasi mengenai cara daftar PKH 2023 secara offline tanpa menggunakan Aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x