PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos akan mencairkan lagi bantuan sosial PKH dan BPNT di bulan Oktober 2023. Setelah penyaluran bulan September kelar, pemerintah akan mempersiapkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bulan berikutnya.
Adapun bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT bulan Oktober 2023 hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Agar bisa menjadi penerima manfaat bansos PKH dan BPNT, calon penerima wajib memenuhi syarat yang ditetapkan Kemensos dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lantas, apa saja syarat penerima bansos dan bagaimana cara mendaftar DTKS?
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut ini syarat-syarat dan cara mendaftar di DTKS secara online.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga (KK)
2. Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu pada data kelurahan atau desa setempat.
Baca Juga: Sumbu Filosofi Yogyakarta Resmi Diakui sebagai Warisan Dunia: Jejak Sejarah dan Simbolisme Budaya