Maka itu, jika ada pekerja yang kriterianya sudah memenuhi sesuai Permenaker Nomor 14 tahun 2020, hanya tinggal menunggu dana ditransfer ke masing-masing rekening.
Dengan adanya keterangan tersebut, para pekerja penerima bantuan subsidi gaji tidak perlu memberikan informasi pribadi atau data kepada pihak yang tak dikenal.
Baca Juga: Ussy Sulistiawaty Lahirkan Anak Kelima, Andhika Pratama: Ini Putra Pertama Kami Selama 8 Tahun Nikah
Selain itu, wewenang data terbaru pegawai terkait program BSU tersebut hanya dikerjakan oleh HRD perusahaan secara langsung kepada sistem BPJamsostek.
Lebih lengkapnya, masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU dari akun media sosial resmi BP JAMSOSTEK.
Akun media resmi BPJAMSOSTEK di Instagram adalah @bpjs.ketenagakerjaan. Sedangkan akun resmi Twitter @bpjstkinfo. Lalu, akun resmi di Facebook dengan nama BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh akun yang disebutkan telah berstatus terverifikasi. Akun-akun tersebutlah yang dapat dipercaya validitas informasinya.