Baca Juga: Bikin Nambah Lagi! 5 Bakso Sapi Terkenal di Sumedang, Baksonya Enak Pisan
1. Kunjungi situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih lokasi Anda sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
3. Masukkan nama Anda sesuai dengan yang tercatat di KTP.
Baca Juga: 5 Ayam Goreng Ternikmat yang Bikin Nagih di Kota Serang, Cek Alamatnya
4. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang sesuai dengan gambar yang muncul.
5. Setelah itu, Anda dapat mengklik "Cari Data" untuk mengecek status sebagai penerima BPNT.
Persyaratan Penerima BPNT
Untuk menjadi penerima BPNT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).