2. Tidak menjadi pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR).
Baca Juga: 5 Ayam Goreng Ternikmat yang Bikin Nagih di Kota Serang, Cek Alamatnya
3. Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu seperti PKH atau sejenisnya.
4. Keluarga tersebut harus dikategorikan sebagai keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar secara online dan sesuai dengan data Dukcapil.
Program BPNT adalah salah satu langkah pemerintah dalam membantu keluarga yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Informasi mengenai pencairan serta cara cek penerima BPNT, diharapkan dapat diberikan secara tepat sasaran kepada yang membutuhkan.***