Segini Limit Maksimal Tarik Tunai Dana KJP Plus yang Perlu Anda Ketahui!

- 30 September 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus /Ekoanug/Pixabay

PR DEPOK - Informasi lengkap terkait limit maksimal tarik tunai dana KJP Plus yang perlu Anda ketahui, bisa disimak di artikel ini.

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Oktober 2023, dimana KJP Plus 2023 diperkirakan akan kembali cair untuk siswa di DKI Jakarta. 

Jika Anda sudah mendaftar di DTKS Pemprov DKI Jakarta, maka Anda harus menyimak informasi selengkapnya terkait KJP Plus berikut ini.

Baca Juga: Hore! BPNT Oktober 2023 Rp200.000 Diperkirakan Cair di Tanggal ini

KJP Plus hanya akan diberikan untuk para peserta didik yang kurang mampu atau rentan miskin.

Penyaluran dana bantuan KJP Plus ini dicairkan bertahap tiap bulan untuk masing-masing peserta didik sebagai penerimanya.

Bantuan dana KJP Plus tergolong menjadi dua yaitu biaya rutin dan biaya berkala.

Adapun limit maksimal penarikan tunai KJP Plus yang dapat dicairkan peserta didik setiap bulannya adalah sebesar Rp100.000 untuk biaya rutinnya.

Baca Juga: Top 5 Hotel Terbaik di Tangerang, Fasilitas Lengkap dengan Harga yang Worth It!

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah