Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH Oktober 2023 Online, Mudah dan Praktis

- 3 Oktober 2023, 19:00 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek status pencairan bansos PKH untuk Oktober 2023 secara online.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek status pencairan bansos PKH untuk Oktober 2023 secara online. /ANTARA/Prasetia Fauzani

Jika pada keterangan sudah tertulis “Proses Bank Himbara/PT Pos” maka dipastikan anda akan mendapatkan bansos PKH Oktober 2023.

Selanjutnya, jika di keterangan sudah berubah tulisan jadi “Pengurus” maka penerima manfaat bisa langsung cek di ATM Mandiri, BRI, BNI, dan BSI apakah bansos PKH Oktober 2023 sudah masuk atau belum.

Jika bansos PKH Oktober 2023 sudah masuk ke ATM anda, maka bantuan langsung tunai itu bisa langsung diambil. Jika belum masuk maka anda diharap menunggu kembali sampai akhir bulan ini.

Baca Juga: 5 Makanan Pinggir Jalan yang Enak di Dekat Stasiun Bogor, Ratingnya Bagus

Informasi tambahan, nominal bansos PKH Oktober 2023 yang akan didapatkan oleh penerima manfaat lewat ATM Bank Himbara sebagai berikut.

1. Ibu Hamil: Rp500.000 per dua bulan.
2. Balita: Rp500.000 per dua bulan.
3. SD: Rp150.000 per dua bulan.
4. SMP: Rp250.000 per dua bulan.
5. SMA: Rp334.000 per dua bulan.
6. Disabilitas: Rp400.000 per dua bulan.
7. Lanjut Usia: Rp400.000 per dua bulan.

Sementara itu, penerima bansos PKH Oktober 2023 lewat PT Pos akan diberikan dalam waktu tiga bulan sekali. Sehingga nominal bansos PKH yang didapatkan juga berbeda, yakni sebagai berikut.

1. Ibu Hamil: Rp750.000 per tiga bulan.
2. Balita: Rp750.000 per tiga bulan.
3. SD: Rp225.000 per tiga bulan.
4. SMP: Rp375.000 per tiga bulan.
5. SMA: Rp500.000 per tiga bulan.
6. Disabilitas: Rp600.000 per tiga bulan.
7. Lanjut usia: Rp600.000 per tiga bulan.

Baca Juga: 6 Warung Gudeg Paling Enak di Purwokerto, Selalu Ramai Pengunjungnya!

Itulah cara cek status pencairan bansos PKH Oktober 2023 secara online, mudah dan praktis. Lengkap dengan informasi nominal bansos yang didapatkan penerima manfaat sesuai kategori dan jangka waktu bansos diterima.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah