Cara Cek Nama Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 DKI Jakarta Pakai HP di kjp.jakarta.go.id

- 12 Oktober 2023, 07:20 WIB
Cek cara cek nama siswa penerima KJP Plus Tahap I 2023.
Cek cara cek nama siswa penerima KJP Plus Tahap I 2023. /Instagram @globalislamicschool_gis/

PR DEPOK – Bagi masyarakat DKI Jakarta, simak cara cek nama siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2023 di situs kjp.jakarta.go.id yang diulas dalam artikel ini.

Masyarakat di DKI Jakarta yang memiliki anak sekolah sedang mencari informasi terbaru tentang penyaluran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023.

KJP Plus adalah program bantuan pendidikan untuk mendukung anak-anak dari keluarga tidak mampu yang mengenyam pendidikan di tingkat SD sampai SMA/SMK.

Baca Juga: 5 Sate Di Banyuwangi yang Dijamin Bumbu Meresap dan Empuk Dagingnya

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menyalurkan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 secara bertahap sejak tanggal 4 Oktober 2023. Berikut adalah cara cek nama siswa penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 di kjp.jakarta.go.id

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 2023

  1. Siapkan handphone (HP), lalu kunjungi laman resmikjp.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP".
  3. Isi data NIK siswa.
  4. Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran.
  5. Klik "Cek" dan tunggu hingga muncul hasil pencarian nama siswa penerima KJP Plus 2023.

Baca Juga: Mantap Banget! Berikut Rekomendasi 10 Soto Terbaiknya Pancoran Mas

Apabila laman kjp.jakarta.go.id tidak dapat diakses, kamu dapat mencoba kembali setelah beberapa waktu. Sebaiknya kamu mengecek secara berkala.

Besaran Dana KJP Plus 2023

Dana KJP Plus Tahap 1 2023 berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. Namun, aturan penggunaannya sama.

Baca Juga: Sony Akhirnya Merilis Playstation 5 Slim, Ini Dia Tanggal Rilisnya

Penerima KJP Plus 2023 akan menerima dana rutin dan berkala. Penggunaan dana rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sedangkan sisa dana bisa digunakan secara non tunai beserta dengan biaya berkala.

Berikut besaran dana KJP Plus 2023 yang akan diterima oleh siswa sebagaimana dikutip dari situs KJP Jakarta.

  1. SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan.
  2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
  3. SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
  4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.
  5. PKBM sebesar Rp300.000 per bulan.
  6. Baca Juga: Rekomendasi 11 Bakso dan Mie Ayam Enak di Lumajang, Dapat Bintang Lima Google

Demikian informasi mengenai cara cek nama siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2023 DKI Jakarta di laman kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah