Sebagaimana yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, berikut adalah syarat kelayakan seorang masyarakat bisa dan berhak dapat bansos PKH dan BPNT 2023.
1. Angka garis kemiskinan Kabupaten/Kota masing-masing
Baca Juga: Berapa Insentif Kartu Prakerja Gelombang 62? Cek di Sini Informasi Terbarunya
2. Mengikuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin, sebagai berikut:
- Tidak memiliki sumber mata pencarian dan atau memiliki sumber mata pencarian tapi tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan
- Kondisi lantai rumah terbuat dari tanah/kayu/semen/ keramik dengan kondisi tidak baik
- Kondisi dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi yang sudah tidak baik dan usang