PR DEPOK - Bansos PKH merupakan salah satu program Kementerian Sosial (Kemensos) yang masih disalurkan hingga tahun ini.
PKH ini disalurkan kepada masyarakat yang berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta keluarga yang tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai dengan nominal total mulai dari Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun. Jumlah ini tergantung kategori penerima PKH.
Untuk bisa menarik bantuan dana bansos tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus memastikan bahwa statusnya telah menjadi KPM
Ada 7 kategori bansos PKH yang telah ditetapkan oleh Kemensos dengan rincian nominal sebagai berikut.
Kategori Penerima PKH
- Kategori ibu hamil atau melahirkan dengan besaran Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Pertempuran Sengit di Gaza: Israel Melancarkan Serangan Udara, Biden Kutuk Hamas
- Kategori balita usia 0-6 tahun dengan besaran Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.