PR DEPOK - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 4 untuk alokasi Oktober-Desember 2023 belum cair? Anda bisa mengeceknya melalui artikel berikut ini untuk mengetahui penyebabnya.
Diketahui untuk pencairan bantuan sosial PKH tahap 4 disalurkan sesuai dengan asal daerah masing-masing, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah melalui 4 tahap.
Tahap pertama disalurkan pada bulan Januari hingga Maret 2023, tahap kedua disalurkan pada bulan April hingga Juni 2023, tahap ketiga disalurkan bulan Juli hingga September 2023, dan PKH tahap 4 disalurkan pada bulan Oktober hingga bulan Desember 2023.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan BLT PKH Oktober 2023 kepada KPM yang Memenuhi 3 Komponen Kriteria Ini
Namun, ada beberapa KPM yang belum bisa melakukan pencairan yang disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut.
Penyebab PKH Tahap 4 Belum Cair
1. Belum atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mana merupakan data induk yang digunakan acuan untuk seseorang menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Untuk syarat terdaftar dalam DTKS, masyarakat hanya perlu tercatat sebagai warga miskin, dengan mengajukan permohonan melalui Kepala Desa/Kelurahan melalui aplikasi SIKS, yang kemudian disetujui oleh Kemensos.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Makan Gudeg Terlezat di Bojongsari, Simak Lokasinya
2. Terdaftar dalam DTKS, Namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Hal tersebut, dikarenakan tidak adanya sinkronisasi dalam pencocokan data.