Solusinya, warga bisa mengajukan langsung pada pihak desa untuk dimasukan sebagai penerima bansos PKH dan sembako melalui aplikasi SIKS.
3. Belum melakukan perekaman e-KTP
4. NIK belum online di Dukcapil
5. Ada perbedaan data antara Dukcapil dan data penerima bansos
5. Ada perbedaan data antara data di e-KTP dan KK
7. Terdeteksi menerima bantuan double, yang mana sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, dalam satu KK hanya menerima satu jenis bansos. Maka dari itu, jika dalam satu KK menerima 2 jenis bansos, maka salah satunya tidak akan cair.
8. Terdeteksi menjadi warga yang sudah mampu
9. Terdeteksi sudah meninggal dunia