- Input nama lengkap penerima manfaat.
Baca Juga: Jessica Wongso Bisa Dibebaskan dengan Syarat, Wamenkumham: Harus Ada bukti Baru
- Isi 8 huruf kode captcha yang muncul pada kotak di layar.
- Klik 'Cari Data'.
Setelah hasil pencarian muncul di layar masing-masing, masyarakat bisa mengetahui status penerima bansos tersebut apakah termasuk atau tidak sebagai KPM.
Jika sudah ditetapkan sebagai KPM, maka masyarakat bisa menarik dana bansos PKH dalam bentuk uang tunai di Kantor Pos Terdekat dengan membawa bukti statsu penerima bansos.
Demikian informasi terkait kategori dan cara cek penerima PKH yang bisa dicairkan hingga Rp3 juta melalui Kantor Pos.***