Kenapa Sudah Daftar DTKS Kemensos Secara Online atau Offline Tapi Tidak Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023?

- 12 Oktober 2023, 20:04 WIB
Berikut penyebab sudah daftar DTKS Kemensos secara online atau offline tapi tetap tidak dapat bansos PKH dan BPNT 2023.*
Berikut penyebab sudah daftar DTKS Kemensos secara online atau offline tapi tetap tidak dapat bansos PKH dan BPNT 2023.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya.

PR DEPOK – Berikut adalah informasi terkait sudah daftar DTKS Kemensos secara online atau offline tapi tetap tidak dapat bansos PKH dan BPNT 2023? Berikut adalah penyebabnya.

 

Untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2023, masyarakat harus terdaftar lebih dulu di DTKS Kemensos. DTKS Kemensos sendiri merupakan sumber data yang dipakai oleh pemerintah untuk menyalurkan bansos.

Jika masyarakat belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau mendaftarkan diri secara offline dengan cara datang ke perangkat desa dengan membawa berkas-berkas pendaftarans seperti KK dan KTP.

Masyarakat yang sudah daftar DTKS Kemensos secara online atau offline nantinya bisa mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2023 yang rutin dicairkan oleh Kemensos dan Pemerintah.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Namun, bagaimana jika masyarakat sudah daftar DTKS Kemensos secara online atau offline tapi tetap tidak dapat bansos PKH dan BPNT 2023 dari Kemensos dan Pemerintah?.

Perlu diketahui bahwa Kemensos akan menilai apakah masyarakat yang bersangkutan layak menerima bansos PKH dan BPNT 2023 atau tidak. Jika masyarakat dinyatakan tidak layak, maka masyarakat tersebut tidak akan bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2023.

 

Sebagaimana yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, berikut adalah syarat kelayakan seorang masyarakat bisa dan berhak dapat bansos PKH dan BPNT 2023.

1. Angka garis kemiskinan Kabupaten/Kota masing-masing

Baca Juga: Berapa Insentif Kartu Prakerja Gelombang 62? Cek di Sini Informasi Terbarunya

2. Mengikuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin, sebagai berikut:

- Tidak memiliki sumber mata pencarian dan atau memiliki sumber mata pencarian tapi tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan

- Kondisi lantai rumah terbuat dari tanah/kayu/semen/ keramik dengan kondisi tidak baik

 

- Kondisi dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi yang sudah tidak baik dan usang

Baca Juga: Begini Alur Pemerasan yang Diduga Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Cs

- Kondisi atap terbuat dari ijuk/rumbia/seng/asbes/genteng dengan kondisi yang sudah tidak baik

- Memiliki penerangan bangunan bukan dari listrik

- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8m2/orang

- Hanya bisa menyekolahkan anaknya sampai Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama

- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat

 

Baca Juga: One Piece 1095 Tayang Kapan? Berikut Jadwal dan Link Nonton Sub Indo, Luffy Hampir Mati Oleh Iblis Saturn

- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun

- Memiliki pengeluaran sebagian besar hanya untuk memenuhi konsumsi makanan pokok

- Memiliki sumber air minum berasal dari mata air yang tidak terlindungi

Apabila masyarakat memenuhi syarat kelayakan diatas, maka masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2023 dari Kemensos dan pemerintah.

Baca Juga: Lezat Tenan! 10 Kedai Bakso di Kota Magelang yang Joss, Cek Lokasi di Sini

Demikian informasi terkait sudah daftar DTKS Kemensos secara online atau offline tapi tetap tidak dapat bansos PKH dan BPNT 2023? Berikut adalah penyebabnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah