BLT untuk peserta didik tingkat SD Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap, anak SMP Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap, dan anak SMA Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap
3. Aspek kesejahteraan sosial
Kelompok masyarakat berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat akan menerima bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: 5 Soto di Klaten yang Rasanya Enak, Kamu Pernah Coba?
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Warga Negara Indonesia
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dukcapil
2. Terdata di kelurahan atau desa sebagai keluarga kurang mampu
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai KPM
Jika ingin memastikan sebagai penerima bansos PKH Oktober 2023 atau tidak, cek nama di link cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini langkah pengecekannya: