1. Kunjungi situs resmi verifikasi di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang sesuai.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Ketikkan kode keamanan yang muncul pada layar.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Instagramable di Yogyakarta yang Bisa Ditempuh Satu Hari, Cek Alamat dan Jam Buka
5. Klik tombol "CARI DATA."
Demikianlah informasi terkait besaran dana PKH Tahap 4 2023. Semoga bantuan ini dapat membantu keluarga miskin dan rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, pastikan Anda mengikuti prosedur pencairan yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.***