4. Selanjutnya status penerima dan detail bantuan yang diterima akan muncul, termasuk keterangan apakah dana sudah cair.
PIP Kemdikbud 2023 menyasar peserta didik dari jenjang pendidikan SD hingga SMA/sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran bantuan PIP Kemdikbud untuk tiap jenjang pendidikannya berbeda-beda, kisarannya mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta.
Baca Juga: Melibas Kelezatan Pedas dari 5 Kafe Seblak Terkenal di Kota Bogor, Wajib Dikunjungi!
Berikut besaran nominal bantuan PIP:
- SD : Rp450 ribu per tahun, kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil Rp225 ribu per tahun.
- SMP : Rp750 ribu per tahun, kelas IX semeseter genap dan kelas VII semester ganjil Rp375 per tahun
Baca Juga: Beda dari Tahun Lalu, Berapa Insentif Kartu Prakerja Gelombang 62?
- SMA : Rp1 juta per tahun, kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil Rp500 ribu per tahun.
Bagi penerima yang bantuannya sudah cair, bisa mengambil bantuan di bank penyalur masing-masing, yakni BRI untuk siswa SD dan SMP, serta BNI untuk siswa SMA/sederajat.