"Sekali lagi, kami mengajak seluruh pekerja untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi debitur KUR, yang mayoritas di antaranya merupakan penopang utama dalam keluarga," kata Anggoro.
Perlindungan ini bertujuan untuk menghindarkan debitur dan keluarganya dari risiko ekonomi dan sosial akibat risiko kerja, seperti kecelakaan kerja atau kematian. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan debitur dapat memanfaatkan dana yang diperoleh dengan optimal.
Baca Juga: Ini Cara Cairkan Bansos PKH Tahap 4 2023 di Bank Himbara, Apakah Bantuan Sudah Cair?
Selain itu, dua ahli waris dari debitur KUR juga akan mendapatkan manfaat beasiswa jika terjadi risiko kematian akibat kecelakaan kerja. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah.
Saat ini, terdapat sekitar 2,3 juta pekerja yang terdaftar sebagai debitur KUR BRI. Dari jumlah tersebut, 81 persen debitur KUR Kecil sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk KUR Mikro dan KUR Super Mikro, baru sekitar 5 persen dari masing-masing kategori yang terdaftar.
Direktur Utama BRI, Sunarso, menegaskan komitmen BRI untuk mengoptimalkan jumlah peserta KUR agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang yang menegaskan bahwa setiap orang yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan berhak untuk mendapat manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.