KUR BRI: Jenis, Kriteria, dan Persyaratan Dokumen untuk Ajukan Pinjaman

- 23 Oktober 2023, 14:08 WIB
Berikut jenis, kriteria, dan persyaratan dokumen untuk mengajukan pinjaman peserta BPJAMSOSTEK di KUR BRI.*
Berikut jenis, kriteria, dan persyaratan dokumen untuk mengajukan pinjaman peserta BPJAMSOSTEK di KUR BRI.* /Pixabay/Stevepb

PR DEPOK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar, di bawah pimpinan Kepala Cep Nandi Yunandar, mengumumkan kesiapannya untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pernyataan ini diungkapkan pada Sabtu lalu, tanggal 21 Oktober 2023.

 

Menurut Cep Nandi, keputusan ini sejalan dengan arahan pusat dan menunjukkan kesungguhan pihaknya dalam memberikan perlindungan yang adil kepada semua pekerja, terutama di tengah pertumbuhan yang cukup signifikan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Terlebih lagi, kita semua menyadari bahwa saat ini UMKM tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat, dan angka pertumbuhannya juga signifikan," ungkap Cep Nandi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BRI yang sebelumnya telah disepakati oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dan Direktur Utama BRI, Sunarso.

Baca Juga: 8 Gudeg Ternikmat dan Legendaris di Kota Bandung, Lihat Alamat Lengkapnya

Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada debitur KUR BRI, yang sering kali menjadi penopang utama dalam kehidupan keluarga.

Anggoro Eko Cahyo mengingatkan akan pentingnya perlindungan ini, terutama bagi debitur KUR.

 

"Sekali lagi, kami mengajak seluruh pekerja untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi debitur KUR, yang mayoritas di antaranya merupakan penopang utama dalam keluarga," kata Anggoro.

Perlindungan ini bertujuan untuk menghindarkan debitur dan keluarganya dari risiko ekonomi dan sosial akibat risiko kerja, seperti kecelakaan kerja atau kematian. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan debitur dapat memanfaatkan dana yang diperoleh dengan optimal.

Baca Juga: Ini Cara Cairkan Bansos PKH Tahap 4 2023 di Bank Himbara, Apakah Bantuan Sudah Cair?

Selain itu, dua ahli waris dari debitur KUR juga akan mendapatkan manfaat beasiswa jika terjadi risiko kematian akibat kecelakaan kerja. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah.

Saat ini, terdapat sekitar 2,3 juta pekerja yang terdaftar sebagai debitur KUR BRI. Dari jumlah tersebut, 81 persen debitur KUR Kecil sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk KUR Mikro dan KUR Super Mikro, baru sekitar 5 persen dari masing-masing kategori yang terdaftar.

 

Direktur Utama BRI, Sunarso, menegaskan komitmen BRI untuk mengoptimalkan jumlah peserta KUR agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang yang menegaskan bahwa setiap orang yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan berhak untuk mendapat manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Terfavorit dan Paling Hits di Depok, Dijamin Gak Nyesel!

Dengan terjalinnya kerja sama ini, nasabah penerima KUR turut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hingga tanggal 16 Oktober 2023, total manfaat santunan kematian dan beasiswa pendidikan yang telah diberikan kepada seluruh debitur KUR mencapai Rp4,38 miliar, dengan BRI sendiri telah menyumbang sekitar Rp1,97 miliar.

 

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah persyaratan dan ketentuan untuk pengajuan KUR BRI 2023:

1. KUR Super Mikro

Baca Juga: 5 Mie Ayam di Singaparna, Konsumen Bakal Kecantol dengan Rasa Enaknya

Kriteria Umum:

a) Belum pernah menerima KUR sebelumnya.

b) Tidak memiliki kredit atau pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

· Kredit konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga.

· Kredit ultra mikro atau sejenisnya.

· Pinjaman dari perusahaan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

 

Baca Juga: Proses Verifikasi Penerima Dibuka, KJP Plus Tahap 2 2023 akan Cair! Ini Jadwal Tahapan dan Besaran Bantuannya

Kriteria Khusus (Untuk Usaha Kurang dari 6 Bulan):

· Mengikuti pendampingan yang diselenggarakan.

· Mengikuti berbagai pelatihan kewirausahaan atau lainnya.

· Terlibat dalam kelompok usaha.

· Terdapat anggota keluarga yang memiliki usaha yang produktif dan layak.

Dokumen yang Harus Dilengkapi:

· NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan atau RT/RW setempat yang mencantumkan jenis dan lama usaha.

 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 23 Oktober 2023: Bakatmu Akan Mengubah Hidupmu

2. KUR Mikro Kriteria:

a) Belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

· Kredit konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga.

· Kredit ultra mikro atau sejenisnya.

· Pinjaman dari perusahaan layanan pembiayaan bersama yang berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital. b) Usaha sudah berjalan minimal selama 6 bulan.

 

Baca Juga: Mantap Tenan! Inilah 3 Rekomendasi Nasi Kuning di Depok yang Endul

Dokumen yang Harus Dilengkapi:

1. KTP elektronik atau surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, dan akta nikah.

2. NIB atau surat keterangan usaha dari pemerintah setempat.

3. Untuk pengajuan di atas Rp.50 juta, wajib memiliki NPWP.

3. KUR Kecil Kriteria Umum:

a) Belum pernah mengajukan atau menerima kredit dan pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali:

· Kredit konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga.

· Kredit ultra mikro atau sejenisnya.

 

Baca Juga: Berapa Lama Jangka Waktu Pinjaman yang Diberikan Pegadaian KUR Syariah?

· Pinjaman dari perusahaan layanan pembiayaan bersama yang berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital. b) Usaha sudah berjalan minimal selama 6 bulan.

Kriteria Khusus:

· Wajib mengikuti program BPJS.

Dokumen yang Harus Dilengkapi:

· KTP elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah, SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya.

· Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x