Skema Pencairan Bansos PKH Lewat Kantor Pos dan Bank Himbara, Ini Besaran Bantuan per Tahun

- 25 Oktober 2023, 19:24 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal skema pencairan bansos PKH melalui Bank Himbara dan Kantor Pos serta besaran bantuannya.
Berikut ini merupakan informasi soal skema pencairan bansos PKH melalui Bank Himbara dan Kantor Pos serta besaran bantuannya. /ANTARA/Prasetia Fauzani

PR DEPOK – Bansos PKH masih disalurkan pemerintah pada bulan Oktober dan November 2023 mendatang dengan besaran berbeda untuk tujuh kategori masyarakat.

Ketujuh kategori masyarakat penerima PKH tersebut termasuk ibu hamil, balita, siswa sekolah jenjang SD, SMP dan SMA serta lansia dan penyandang disabilitas.

Nantinya, besaran bantuan yang akan diterima masing-masing kategori masyarakat berbeda-beda, di mana yang paling besar adalah ibu hamil dan balita, yakni Rp3 juta per tahun.

Selain itu, skema jadwal penyaluran bansos PKH juga berbeda sesuai dengan keputusan baru pemerintah. Dalam skema yang berlaku dari bulan Juli lalu hingga Desember 2023 ini, ada dua jadwal pencairan yang diperuntukkan bagi KPM yang mencairkan melalui Kantor Pos atau Bank Himbara.

Baca Juga: 6 Warung Mie Ayam Paling Enak dan Laris di Temanggung Jawa Tengah, Cek Alamatnya di Sini!

Skema Penyaluran PKH

Terdapat dua skema penyaluran PKH yang akan diberikan bagi KPM yang mencairkan lewat Bank Himbara dan Kantos Pos.

Untuk yang mencairkan PKH lewat Bank Himbara, bansos PKH akan disalurkan setiap dua bulan sekali. Sehingga, bagi KPM yang belum menerimanya pada September lalu, kemungkinan akan dapat bulan ini.

Sementara itu, KPM yang mencairkan bansos melalui Kantor Pos bisa mencairkan PKH setiap tiga bulan sekali. Karena itu, bulan Oktober ini termasuk dalam tahap baru penyaluran yang akan berlangsung hingga Desember mendatang.

Baca Juga: 5 Warung Mie Ayam Paling Top di Bandung, Kelezatan yang Menakjubkan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x