Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi KJP, berikut adalah cara cek status penerima KJP Plus November 2023 di laman kjp.jakarta.go.id.
1. Akses link kjp.jakarta.go.id
2. Klik menu pencarian
Baca Juga: Dara Arafah Tunjukkan Hasil Pengalanggan Donasi Buat Palestina
3. Lalu klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
4. Lanjutkan dengan klik “Cek Status Penerima”
5. Isi NIK, lalu pilih ‘Tahun’ dan ‘Tahap’
Baca Juga: Semangka Jadi Simbol Dukungan Terhadap Palestina, Apa Artinya?
6. Klik ‘Cek’
Peserta didik yang berhak mendapatkan dana bantuan pendidikan KJP Plus November 2023 adalah peserta didik yang menerima tanda “Ditetapkan Sebagai Penerima” setelah pencarian selesai.