Besaran dana yang diberikan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan, sebagai berikut:
Baca Juga: Info Loker November 2023, BPS Membuka Rekrutmen Calon Mitra Statistik 2024, Begini Cara Daftarnya
- Peserta didik SD/MI/Paket A: Rp450.000/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B: Rp750.000/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1 juta/tahun
2. Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 2 2023
Pencairan dana KJP Plus tahap 2 2023 diperkirakan akan dimulai pada bulan November 2023. Namun, perlu diingat bahwa tanggal pasti pencairan belum diumumkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Besaran dana KJP Plus bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta. Berikut adalah besaran dana yang diberikan:
- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan