1. Pendaftar Merupakan WNI dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal usia 64 tahun dibuktikan dengan KTP yang berlaku,
2. Sudah dinyatakan lulus sekolah atau pun kuliah,
3. Pendaftar merupakan seorang pencari kerja, atau pekerja yang terkena PHK dan pekerja yang perlu meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja,
4. Pendaftar bukan anggota Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Polri, dan tidak termasuk perangkat desa atau BUMN/BUMD,
5. Batas pendaftar dalam satu KK hanya dua orang.
Itulah ketentuan-ketentuan untuk mendaftar Prakerja yang perlu kamu ketahui.
Selain itu, program Prakerja ini juga merupakan salah satu program bantuan yang ramah difabel,maka dari itu difabel diperbolehkan untuk mendaftarkan diri dan ketentuan ini telah dianjurkan langsung oleh pemerintah Indonesia.***