Seperti yang telah diulas diatas, PBI JK 2023 merupakan program bantuan yang berbeda dengan bansos BPNT dan PKH 2023.
Yang artinya, bantuan PBI JK 2023 ini tidak bisa dicairkan secara tunai bahkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekalipun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini 13–19 November 2023 Aries, Taurus, dan Gemini: Keuangan Membaik
KPM PBI JK 2023 hanya akan menerima bantuan ini dalam bentuk iuran BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan setiap bulannya oleh pemerintah untuk menikmati layanan kesehatan gratis.
Adapun untuk pencairan setiap bulannya, PBI JK 2023 akan dicairkan pemerintah senilai Rp42.000 yang dibayarkan langsung untuk iuran BPJS Kesehatan.
Penerima PBI JK 2023 akan menerima KIS atau Kartu Indonesia Sehat. Yang mana dengan Kartu tersebut, penerima PBI JK 2023 dapat menggunakannya untuk pemeriksaan kesehatan atau berobat sesuai dengan faskes rujukan di kartu.
Sementara untuk mengetahui nama penerima PBI JK 2023, KPM dapat mengecek info selengkapnya di cekbansos.kemensos.go.id secara online melalui HP atau laptop.