Link Resmi Cek BLT El Nino, Simak Cara Dapat Bantuan Sosial Sebesar Rp400.000

- 25 November 2023, 16:11 WIB
Link cek BLT El Nino online lewat cekbansos.kemensos.go.id.
Link cek BLT El Nino online lewat cekbansos.kemensos.go.id. /Pexels/Ahsanjaya

PR DEPOK - Pemerintah secara bertahap masih menggelontorkan anggaran untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial kepada masyarakat.

Selain bantuan reguler seperti BPNT, bantuan bersyarat seperti PKH, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat yang terkena dampak dari fenomena El Nino. 

Bantuan pemerintah tersebut selanjutnya dinamakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino. Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp400.000 untuk periode dua bulan dalam membantu masyarakat dalam meningkatkan daya beli dan perekonomian tetap lancar karena dampak dari kekeringan yang terjadi. 

Sebagai informasi, El Nino merupakan perubahan iklim di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan kekeringan dan kemarau yang dapat menghambat keberlangsungan hidup. 

Baca Juga: Tayang Malam Ini! Berikut Pratinjau My Demon Episode 2: Kekuatan Gu Won Lenyap Setelah Bertemu Do Hee

Menanggapi hal itu, Pemerintah melalui Menteri Keuangan sudah menyiapkan anggaran sebanyak Rp7,52 triliun dengan menyasar sebanyak 18,8 juta KPM untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) akibat dampak dari kekeringan yang tengah terjadi.

Besaran bantuan yang diberikan pemerintah akibat dampak El Nino tersebut sebesar Rp200.000 per bulan. Itu berarti per KPM akan mendapatkan bantuan tunai sebesar RP400.000 untuk periode bulan November dan Desember 2023.

Selanjutnya, belum ada informasi resmi mengenai kapan BLT El Nino akan cair. Namun, pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berita hoax mengenai informasi BLT El Nino yang tersebar di pesan Whatsapp.

BLT El Nino bukan bantuan yang bisa didaftarkan secara mandiri melalui online. Namun, kriteria penerima bantuan El Nino merupakan masyarakat yang memang benar-benar terkena dampak dari fenomena tersebut dan sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selanjutnya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x