Apakah Balita Anak Ketiga Masih Dapat PKH Tahap 1 2024? Simak Aturan agar Dapat Bansos hingga Rp3 Juta

- 6 Desember 2023, 09:15 WIB
Penjelasan mengenai apakah balita anak ketiga masih dapat PKH tahap 1 2024.
Penjelasan mengenai apakah balita anak ketiga masih dapat PKH tahap 1 2024. /Pixabay/

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efektivitas Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Seiring dengan persiapan penyaluran tahap pertama PKH pada tahun 2024, ada beberapa aturan baru yang perlu diperhatikan terutama terkait dengan komponen balita atau anak usia dini.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi program reguler yang dijalankan pemerintah di tahun 2024.

Baca Juga: Husein Dirujak usai Klarifikasi Soal Postingan ‘Hanya Dijadikan Konten oleh RK’, Netizen: Problematik!

Program ini memberikan bantuan dalam bentuk uang kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan fokus pada komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Komponen Balita dalam PKH Tahap 1 Tahun 2024

Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi indonesia.go.id, komponen anak usia dini atau balita tetap menerima dana PKH sebesar Rp3 juta per tahunnya.

Dana ini dapat diterima dalam dua cara, yaitu Rp500.000 per dua bulan melalui Kartu KKS atau Rp750.000 per tiga bulan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: 6 Nasi Goreng yang Gurihnya Kebangetan di Kota Surabaya, Ini Alamatnya

Namun, perlu diperhatikan bahwa jumlah balita yang dapat menerima PKH dalam satu Kartu Keluarga dibatasi maksimal dua anak.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x