Apakah Balita Anak Ketiga Masih Dapat PKH Tahap 1 2024? Simak Aturan agar Dapat Bansos hingga Rp3 Juta

- 6 Desember 2023, 09:15 WIB
Penjelasan mengenai apakah balita anak ketiga masih dapat PKH tahap 1 2024.
Penjelasan mengenai apakah balita anak ketiga masih dapat PKH tahap 1 2024. /Pixabay/

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efektivitas Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Seiring dengan persiapan penyaluran tahap pertama PKH pada tahun 2024, ada beberapa aturan baru yang perlu diperhatikan terutama terkait dengan komponen balita atau anak usia dini.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi program reguler yang dijalankan pemerintah di tahun 2024.

Baca Juga: Husein Dirujak usai Klarifikasi Soal Postingan ‘Hanya Dijadikan Konten oleh RK’, Netizen: Problematik!

Program ini memberikan bantuan dalam bentuk uang kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan fokus pada komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Komponen Balita dalam PKH Tahap 1 Tahun 2024

Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi indonesia.go.id, komponen anak usia dini atau balita tetap menerima dana PKH sebesar Rp3 juta per tahunnya.

Dana ini dapat diterima dalam dua cara, yaitu Rp500.000 per dua bulan melalui Kartu KKS atau Rp750.000 per tiga bulan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: 6 Nasi Goreng yang Gurihnya Kebangetan di Kota Surabaya, Ini Alamatnya

Namun, perlu diperhatikan bahwa jumlah balita yang dapat menerima PKH dalam satu Kartu Keluarga dibatasi maksimal dua anak.

Ini berarti bahwa setiap keluarga hanya dapat mendaftarkan dua balita sebagai komponen PKH.

Beberapa aturan baru mulai diterapkan pada penyaluran PKH tahap 1 2024, dan telah menjadi perbincangan sejak akhir tahun 2023. Salah satunya adalah terkait dengan komponen balita, terutama anak ketiga.

Baca Juga: Daftar 5 Soto Paling Enak di Surabaya: Menikmati Kelezatan yang Gak Bisa Dilewatkan!

Balita yang dianggap sebagai komponen PKH terbatas hingga maksimal anak ke-2. Artinya, balita yang lahir di urutan anak ketiga, keempat, dan seterusnya tidak akan dapat tercatat sebagai komponen PKH.

Adapun alasan Balita Anak Pertama atau Kedua Tidak Mendapatkan PKH adalah usia mereka yang sudah lebih dari 6 tahun.

Meskipun selisih usia hanya satu bulan, balita tersebut tetap tidak dapat dianggap sebagai komponen PKH.

Baca Juga: 5 Nasi Goreng Paling Enak di Surabaya: Sajian Lezat Pinggir Jalan yang Bikin Lidah Kegirangan!

Beberapa pertanyaan yang muncul dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di media sosial menyoroti masalah ketidakcairan dana PKH untuk balita meskipun dianggap sebagai anak pertama atau kedua.

Aturan baru terkait dengan komponen balita dalam penyaluran PKH tahap 1 2024 mengindikasikan pembatasan jumlah anak yang dapat mendapatkan bantuan.

Meskipun PKH tetap menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, penting bagi KPM untuk memahami peraturan baru yang diterapkan guna menghindari ketidaksesuaian dan memastikan kelancaran penyaluran bantuan sosial.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah